Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Kantor Polisi Kabupaten/Kodya: MALANG


No Nama Alamat Telepon
1 Polwil Malang Jl. Singosari (0341) 453466
2 Polresta Malang Jl. Slamet Riyadi (0341) 366444
3 Polres Malang Jl. Raya Adirejo Kepanjen (0341) 395300
4 Polsekta Klojen Jl.Kelut 11, Malang (0341) 361667
5 Polsekta Blimbing Jl.Raden Intan No.6, Malang (0341) 491304
6 Polsekta Kedungkandang Jl.Ki Ageng Gribig 96 Malang (0341) 325057
7 Polsekta Lowokwaru Jl. Lowokwaru-Malang (0341) 472392
8 Polsekta Sukun Jl.Kol Sugiono NO.5, Malang (0341) 368638
9 Polsek Lawang Jl.Thamrin No.11 (0341) 426624
10 Polsek Singosari Jl.Kertanegara No.2 (0341) 458110
11 Polsek Karangploso Jl.Kertanegara No.1 (0341) 461629
12 Polsek Dau Jl.Raya Mulyoagung 235 (0341) 564151
13 Polsek Tumpang Jl.Raya Tumpang (0341) 787310
14 Polsek Poncokusumo Jl.Sutomo No.52 (0341) 787510
15 Polsek Pakis Jl.Raya Pakis (0341) 791550
16 Polsek Jabung Jl.Letjen Sutoyo No.18 (0341) 791660
17 Polsek Batu Jl.A. Yani No.2 (0341) 591110
18 Polsek Pujon Jl.Brigjen Admanan No.1 (0341) 524110
19 Polsek Ngantang Jl.Raya Ngantang (0341) 521110
20 Polsek Kesembon Jl.Raya Kesembon No.19 (0341) 326395
21 Polsek Bululawang Jl.Diponegoro 15 (0341) 833110
22 Polsek Gondanglegi Jl.Suropati, 22 (0341) 879110
23 Polsek Wajak Jl.P. Sudirman 90 (0341) 823801
24 Polsek Tajinan Jl.Raya Tajinan No.22 (0341) 751286
25 Polsek Kepanjen Jl.Jend. Sudirman (0341) 395510
26 Polsek Wagir Jl.Parang Argo 69 (0341) 804663
27 Polsek Pakisaji Jl.Raya Pakisaji 37 (0341) 801301
28 Polsek Ngajum Jl.S. Parman No.38 (0341) 395854
29 Polsek Sumberpucung Jl.Raya Ngebruk 114 (0341) 385110
30 Polsek Pagak Jl.A.Yani 07 (0341) 881210
31 Polsek Kalipare Jl.Sukarno Hata (0341) 311110
32 Polsek Donomulyo Jl.Raya Donomulyo, 911 (0341) 881110
33 Polsek Bantur Jl.Raya Bantur 1178 (0341) 841110
34 Polsek Turen Jl.A. Yani 4 (0341) 824110
35 Polsek Dampit Jl.Semeru Selatan (0341) 896510
36 Polsek Ampelgading Jl.Raya Tirto Marto 138 (0341) 851110
37 Polsek Sumbermajing Jl.Raya Sumber Manjing (0341) 871080
38 Polsek Gedangan Jl.Hasanudin, 101 (0341) 871210
39 Polsek Tirtoyudo Jl.Raya Tirtoyudo (0341) 896110
40 Polsek Kromengan Jl.Raya Kromengan (0341) 384300
41 Polsek Bumiaji Jl.Raya Punten (0341) 595809
42 Pospol Sumberpucung Jl.Raya Sumber pucung (0341) 385110
Posted on Senin, Oktober 12, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 1 Comments »

1 komentar:

Anonim mengatakan... @ 21 Januari 2014 pukul 04.01

salam,saya saat ini sedang ditipu orang malang,, saya bisa minta bantuan anda?

Posting Komentar