Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Panduan Bagi Pelaku Usaha


a. Hak Pelaku Usaha
  • Menerima pembayaran sesuai nilai tukar.
  • Mendapat Perlindungan hukum.
  • Melakukan pembelaan diri sepatutnya.
  • Rehabilitasi nama baik

b. Kewajiban Pelaku Usaha

  • Beritikad baik dalam berusaha
  • Memberi informasi yang benar, jelas, jujur dan tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang/ jasa sesuai standar
  • Memberi kesempatan untuk menguji, mencoba, membaca garansi untuk barang/ jasa
  • Memberi konpensasi dan ganti rugi.

c. Larangan Bagi Pelaku Usaha

Memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai. :

  • Standart
  • Berat atau isi bersih
  • UTTP (Ukuran Takaran Timbangan, dan peralatan lainnya)
  • Kondisi, jaminan, keistimewaan & kemanjuran.
  • Mutu dan komposisi.
  • Janji.

Penawaran promosi atau iklan secara tidak benar dan menyesatkan tentang ;

  • Harga atau tarif
  • Obral atau lelang
  • Undian atau hadiah
  • Tarif khusus
  • Tidak cantumkan kedaluarsa
  • Tidak pasang label
  • Tidak cantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia
  • Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
  • Pencantuman klausula baku yang merugikan Konsumen

d. Tanggung Jawab Pelaku Usaha

1. Pemberian ganti rugi atas kerusakan dan atau kerugian Konsumen berupa :

  • Pengembalian uang
  • Penggantian barang sejenis atau setara nilainya,
  • Perawatan kesehatan, pemberian santunan.

2. Penyediaan suku cadang

3. Pemenuhan jaminan atau garansi

4. Khusus importir barang atau jasa bertanggung jawab sebagai produsen atau penyediaan jasa asing apabila tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri/penyediaan jasa asing. Apabila tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsem luar negeri/ penyediaan jasa asing.

e. Klausula Baku yang Dilarang

Berdasarkan definisinya, klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan syarat-syarat yang telah di persiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen.

Mengingat sifat dan efisiensi proses transaksi yang secara implisit dan diperoleh dengan penerapan klausula baku, maka pemanfaatan klausula baku merupakan hal yang umum dilakukan.
Kenyataan ini berlaku untuk produk baik barang atau jasa yang di pasarkan di Indonesia, pemerintahpun mengakui keberadaannya dan membenarkan kegunaannya sepanjang tadak melanggar apa-apa yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf a – h yang pada intinya menyangkut hal-hal yang sebagai berikut ;

1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha semisal klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu atas barang dan / atau jasa yang sebenarnya merupakan tanggung jawabnya sebagai contoh pada bukti parkir tertulis “ kehilangan mobil dan perlengkapannya diluar tanggung jawab kami “ atau kata jenis yang bermaksud sama.

2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan / atau jasa penyerahan uang sebagai contoh ” barang yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan atau diuangkan kembali “ hal ini tidak diperkenankan mengingat jika barang / obyek perjanjian ternyata cacat atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan maka Konsumen berhak untuk mengemgbalikan yang telah dibeli dan / atau meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan.

3. Dalam pembelian barang dengan cicilan pelaku usaha tidak dibenarkan menyatakan dalam klausula baku yang mengenai ;

  • Penetapan harga atau pengembalian uang yang nilainya tidak setara dengan restribusi yang telah dibayarkan oleh Konsumen dalam hal apabila Konsumen tidak mampu lagi melanjutkan cicilannya
  • Penyitaan atas obyek perjanjian dalam Konsumen tidak mampu lagi membayar cicilan tanpa memberikan tenggang waktu atau kesempatan pada Konsumen untuk melunasinya

4. Menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melkaukan kemacetan secara sepighak berkaitan dengan barang yang dibeli Konsumen secara angsuran. Dalam hal ini pelaku usaha tidak dibenarkasn mencantumkan dalam klausula baku bahwa pelaku usaha berhak memperrtasnggungkan menggadaikan atau meminjamkan barang / obyek perjanjian yang sedang diangsur / di cicil oleh Konsumen.

5. Kaluasula baku yang dilarang memuat pemberian hak kepada pelaku usaha untuk melakukan pemotongan atau pungutan dari harta kekayaan Konsumen yang padanya dengan niali tidak sesuai dengan yang diperjanjikan

6. Kalusula baku juga tidak dibenarkan memuat aturan yang menytakan tunduknya Konsumen atas segala peraturan yang berupa aturan baru tambahan lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dan masa Konsumen memanfaatkan jasa yang dibeli.

Pada perinsipnya pasal ini tidak bermaksud membatasi penggunaan klausula baku dalam sistem perdagangan Nasional akan tetapi lebih ditujukan untuk meluruskan hal-hal yang selama ini cenderung atau bahkan mengakibatkan kerugian pihak Konsumen. Selain ini klausula baku yang sering melemahkan posisi tawar Konsumen bentuk dan tata letak klausula baku itu sendiri dikondisikan untuk sulit dibaca atau dipahami Konsumen pencantuman klausula baku dengan huruf yang kecil dan rapat serta menggunakan bahasa yang sulit dimengerti merupakan salah satu kiat yang sering digunakan oleh palaku usaha. Tata letak klausula baku yang buruk tersebut sering pula diperburuk dengan tehnik pemasaran yang mendorong Konsumen untuk segera mungkin mengambil keputusan kondisi ini tidak memberikan kesempatan pada Konsumen yang melakukan penelitian diguna memahaminya. Juga memberikan tekanan psikologis sehingga mempengaruhi rasionalitas Konsumen dalam mengambil kepurtusan untuk membeli. Oleh karena itu tata letak dan pembinaan dan penggunaan bahasa dalam klausula baku yang sulit dilihat, dibaca dan dipahami tidak dibenarkan (pasal 18 ayat 2) .(LPKNM)


Posted on Sabtu, Oktober 10, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar