Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Kantor Polisi Kabupaten/Kodya: KEDIRI

No Nama Alamat Telepon
1 Polwil Kediri Jl. Kombes Pol. Slamet (0354) 773601
2 Polresta Kediri Jl. Brawijaya 25 (0354) 687110
3 Polwil Kediri Jl. KDP Slamet 2 (0354) 773601
4 Polresta Kediri Jl.Brawjaya No. 25 (0354) 687110
5 Polsekta Pesantren Jl. Mauni 62 (0354) 687779
6 Polsekta Mojoroto Jl. Veteran 50 (0354) 773550
7 Polsekta Kediri Kota Jl. PK Bangsa (0354) 680100
8 Polres Kediri Jl. PB Sudirman (0354) 391710
9 Polsek Kandangan Jl. Raya Malang 116 (0354) 526110
10 Polsek Kepung Jl. Raya Kepung 153 (0354) 392248
11 Polsek Ploso Klaten Jl. Raya Pare 311 (0354) 392504
12 Polsek Gurah Jl. DR. Wahidin 72 (0354) 545749
13 Polsek Pagu Jl. Joyoboyo 139 (0354) 545622
14 Polsek Grogol Jl. Sonorejo 4 (0354) 771012
15 Polsek Gampeng Rejo Jl. Sudirman 511 (0354) 682350
16 Polsek Mojo Jl. Raya Mojo 95 (0354) 479481
17 Polsek Semen Jl. Argowilis 530 (0354) 773320
18 PolsekPapar Jl. Raya Papar 58 (0354) 529110
19 Polsek Pelemahan Jl.Raya Merak 1 (0354) 529211
20 Polsek Purwo Asri Jl. Raya Purwoasri 14 (0354) 529154
21 Polsek Ngadi Luwih Jl. Raya Ngadiluwih 87 (0354)479110
22 Polsek Kras Jl. Raya Kras 85 (0354) 479483
23 Polsek Kandat Jl. Raya Kediri - Blitar (0354) 411485
24 Polsek Ngancar Jl. Kelud 178 (0354) 442628
25 Polsek Puncu Jl. Puncuk 10 Puncu (0354) 394111
26 Polsek Kujang Jl. Sukarno Hata 7 (0354) 529121
27 Polsek Tarokan Jl. Raya Tarokan 2 (0354)776120
Posted on Senin, Oktober 12, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar