Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Kantor Polisi Kabupaten/Kodya: PASURUAN



No Nama Alamat Telepon
1 Polres Pasuruan Jl. Gajahmada 19 (0343) 424480-427110
2 Polres Pasuruan Jl. Gajah Mada No. 27 (0343) 424480
3 Polsek Kraton Jl. Raya Sukarno Hata 250 (0343) 422652
4 Polsek Pohjentrek Jl. Warungdowo Raya (0343) 421031
5 Polsek Kejayan Jl. Raya Kejayan 223 (0343) 423963
6 Polsek Grati Jl. Raya Grati (0343) 481175
7 Polsek Nguling Jl. Kabupaten 565 (0343) 481240
8 Polsek Lekok Jl. Raya Kabupaten 1 (0343) 481342
9 Polsek Rejoso Jl. Rejoso 18 (0343) 481162
10 Polsek Lumbang Jl. Polsek Lumbang 33 (0343) 429059
11 Polsek Keboncandi Jl. Raya Gayam 3 (0343) 441182
12 Polsek Winongan Jl. Raya Bandaran II (0343) 441389
13 Polsek Pasrepan Jl. Raya Bromo 94 (0343) 441044
14 Polsek Puspo Jl. Puspo 53 (0343) 429047
15 Polsek Purwosari Jl. Raya Purwosari 14 (0343) 612110
16 Pos Lalin Purwosari Jl. (0343) 611110,611670
17 Polsek Sukorejo Jl. Raya Sukorejo 38 (0343) 612354
18 Polsek Purwodadi Jl. Raya Purwodadi 89 (0343) 611670
19 Polsek Nongkojajar Jl. Raya Nongkojajar 10 (0343) 499110
20 Polsek Bangil Jl. Raya DR. Sutomo 1 (0343) 741845
21 Pos Lalin Bangil Jl. Untung Suropati (0343) 745195
22 Polsek rembang Jl. Raya Rembang 54 (0343) 742897
23 Polsek Wonorejo Jl. Raya Wonorejo 84 (0343) 611876
24 Polsek Beji Jl. Raya Cangkring (0343) 656456
25 Polsek Pandaan Jl. Raya Kasri No.1 (0343) 631145
26 Polsek Gempol Jl. Raya Wonoayu 10 (0343) 852110
27 Pos Lalin Gempol Jl. (0343) 855099
28 Polsek Prigen Jl. Raya Prigen 88 (0343) 881171
29 Pos KPPP Jl. (0343) 428484
Posted on Senin, Oktober 12, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar