Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

PANDUAN BAGI KONSUMEN

a. Hak konsumen
  • Kenyamanan, Keamanan dan keselamatan.
  • Memilih serta mendapatkan barang / jasa sesuai nilai tukar, kondisi jaminan yang diperjanjikan.
  • Informasi yang benar, jelas dan jujur.
  • Pelayanan yang benar, tidak diskriminatif.
  • Mendapatkan kompensasi, ganti rugi / penggantian.
b. Kewajban konsumen
  • Membaca petunjuk dan prosedur pemakaian barang /jasa.
  • Beritikad baik dalam bertransaksi.
  • Membayar sesuai kesepakatan.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum.

c. Pengaduan Konsumen
Untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen, perlu melakukan pengaduan, guna menuntut hak hak sebagai konsumen juga dimaksud memberikan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen. Sehingga sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Konsumen dapat melakukan pengaduan kepada:
  • Langsung kepada pelaku usaha.
  • Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat.
  • Direktur Perlindungan Konsumen, Deperindag RI.
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
  • Pengadilan Negeri.

d. Tips bagi kosumen
Sebelum membeli sesuatu hendaknya konsumen harus memperhatikan hal hal sebagai berikut :
  • Membuat prioritas kebutuhan yang akan dibeli.
  • Memilih kualitas produk yang baik.
  • Membaca Label, Merek, Man, dan Standart yang ada.
  • Bandingkan harganya produk sejenis, dengan kwalitas yang sama.
  • Jangan lupa simpan kwitansi / bukti pembelian lain.

e. Class action (gugatan kelompok)
Undang undang ini mengatur gugatan kelompok (Class Action). Gugatan kelompok harus dilakukan oleh konsumen yang benar benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satunya adalah bukti transaksi. Gugatan atas pelanggaran dapat dilakukan oleh :
  • Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan.
  • Sekelompok konsemen yang mempunyai kepentingan yang sama.
  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan Perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
  • Pemerintah dan / atau Instansi terkait apabila barang dan / jasa yang di konsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan / atau korban yang tidak sedikit. (LPKNM)
Posted on Sabtu, Oktober 10, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar