Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Pengaduan Konsumen

Dasar Hukum Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara republic Indonesia No. 3821 )
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

  • Prosedur Pengaduan

    PENGADUAN KONSUMEN

    1. Konsumen mengadukan permasalahannya dalam lingkup perlindungan konsumen.
    2. Konsumen dalam kapasitasnya sebagai konsumen akhir sesuai UUPK.

    FASILITAS TERSEDIA


    Melalui Telepon :

    • Penjelasan pokok permasalahan 
    • Kewenangan Penanganan oleh DIrektorat Perlindungan Konsumen 
    • Mendorong konsumen untuk bertindak langsung dengan bekal pemberian advis kepada konsumen 
    • Pengumpulan bukti pendukung 
    • Pengaduan secara tertulis 
    • Penjadwalan pertemuan dengan pejabat pelayanan pengaduan.

  • Datang Langsung :

    Konsumen membawa permasalahannya langsung ke Subdit Pelayanan Pengaduan di Direktorat Perlindungan Konsumen dengan terlebih dahulu melakukan : 

    • Pengisian Formulir Regristrasi Pengaduan 
    • Menguraikan kronologis singkat permasalahan yang dihadapi 
    • Petugas akan meng-croos cek dengan pendataan pengaduan dan bukti pendukung, yang telah diisi oleh konsumen, dalam computer file. 
    • Kelengkapan laporan akan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pejabat penerima pengaduan dan konsumen yang mengadu. 
    • Laporan pengaduan konsumen menjadi dasar pembuatan surat klarifikasi kepada pelaku usaha. 
    • Setiap surat yang terkirim, konsumen akan memperoleh tembusan. 

    Media Massa :

    Pengaduan dapat diterima oleh Subdit Pelayanan Pengaduan melalui Media massa khususnya Surat Pembaca, untuk surat pembaca yang ditanggapi adalah: 

    • Memiliki data identitas lengkap 
    • Menimbulkan gejolak sosial 
    • Berdampak pada kemanan, kenyamanan , dan keselamatan konsumen. 
    • Atas pengaduan yang disampaikan melalui media cetak harus dikumpulkan dalam kliping sebagai data awal yang akurat. 
    • Mengundang kedua belah pihak antara pelaku usaha dan konsumen.

    Internet :

    Pengaduan dari internet akan ditindak lanjuti dengan cara: 

    • Klasifikasi permasalahan 
      Pengecekan identitas 
      Langsung ditanggapi via internet 

    BENTUK PENGADUAN :

    Tertulis

    Pengaduan masyarakat dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, dikirim melalui surat dengan syarat :

    • Diketahui alamat dan identitasnya 
    • Dapat disampaikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia 
    • Masuk dalam kategori perlindungan konsumen 
    • Selanjutnya diproses dalam register 
    • Dikonfirmasi ulang 
    • Proses selanjutnya mengikuti ketentuan diatas. 

    Lisan

    Pengaduan masyarakat dapat disampaikan dalam bentuk lisan, dikirim melalui surat dengan syarat : 

    • Mengisi/ diisikan dalam formulir pendaftaran 
    • Dapat disampaikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia 
    • Masuk dalam kategori perlindungan konsumen 
    • Selanjutnya diproses dalam register 
    • Dikonfirmasi ulang 
    • Proses selanjutnya mengikuti ketentuan diatas. 

    REGISTER

    Proses register / regristrasi adalah proses dimana data dimasukkan dalam sistem filling oleh petugas yang bersangkutan, sebagai berikut :

    • Pengelompokan komoditi pengaduan 
    • Pembagian kasus kepada petugas yang bersangkutan 
    • Pemberian nomor 
    • Pendataan dalam filling 
    • Pengolahan jawaban kasus 
    • Pengiriman jawaban secara tertulis 

    Tujuan register ini adalah untuk menciptakan alur komunikasi yang mudah untuk diakses oleh siapapun

    Filling status kasus pada akhir penanganan perkara. 

    MASALAH KONSUMEN

    PRINSIP : Mudah, Murah dan Cepat

    Penentuan Perkara /masalah konsumen merupakan kunci terpenting dalam penanganan masalah selanjutnya, dengan menggunakan dasar sebagai berikut : 

    Permasalahan Konsumen :

    • Ada kerugian konsumen
    • Konsumen adalah konsumen akhir 
    • Ada pelaku usaha 
    • Produk dapat terdiri atas barang dan atau jasa 

    Bukan Permasalahan Konsumen :

    • Klarifikasi melalui surat 
    • Pemberitahuan tugas, wewenang, serta fungsi 
    • Dianggap selesai

    KONFIRMASI

    Proses pengecekan kebenaran materi pengaduan

    1. Pengiriman surat untuk meminta konfirmasi kepada konsumen

    2. Pemberitahuan kepada aparat/pejabat yang bersangkutan 

    3. Penentuan jadwal pertemuan dengan konsumen, pelaku usaha dan keduanya dengan Pejabat Penerima Pelayanan Pengaduan 

    4. Klarifikasi biasanya ditujukan kepada konsumen dan pengirim surat tembusan, serta instansi/ dinas yang terkait. 

    5. Pejabat yang berwenang akan melakukan : 

    • Penelusuran kebijakan dan peraturan pemerintah yang mendukung
    • Analisis permasalahan yang diadukan 

    6. Klarifikasi kepada konsumen, dengan melakukan : 

    • Permintaan bukti pendukung 
    • Kronologis kejadian secara akurat 

    KLARIFIKASI 

    Proses jawaban pengaduan dilakukan setelah ada konfirmasi atas posisi pengaduan yang masuk kepada pelaku usaha, untuk selanjutnya pelaku usaha melakukan sanggahan atas pengaduan yang diadukan konsumen dengan mempersiapkan : 

    • Data, hasil uji, dll. 
    • Kebijakan internal perusahaan 
    • Peraturan per –UU an yang mendukung. 
    • Persiapan pembuktian terbalik dari Pelaku Usaha 

    MEDIASI 

    Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ke tiga bersifat netral dengan tujuan membantu penyelesaian sengketa dan tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan 

    KONSILIASI 

    Konsiliasi adalah penyelesaian yang dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi pihak ke tiga yang bertindak pasif sebagai Konsiliator. Sedangkan proses sepenuhnya diserahkan pada pihak yang bersengketa yaitu Pelaku Usaha dan Konsumen baik menegani bentuk atau jumlah ganti ruginya. 

    Apabila kedua media ini tidak dapat menghasilkan satu bentuk keputusan maka dakan ditempuh langkah tindak lanjut, berupa: 

    • Pelimpahan ke BPSK 
    • Ke jalur yuridis formil 

    Demikian mekanisme pelayanan pengaduan konsumen secara lengkap, hasil akhir akan dipilih sendiri oleh para pihak untuk menyelesaikan permaslahannya tersebut.




    Posted on Minggu, Oktober 11, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 1 Comments »

    1 komentar:

    LPKSM KORWIL MADIUN mengatakan... @ 19 Mei 2013 pukul 20.57

    Mantap saya sangat salut bos

    Posting Komentar