Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Kantor Polisi Kabupaten/Kodya: SITUBONDO

No Nama Alamat Telepon
1 Polres Situbondo Jl. PB Sudirman 34 (0338) 671110
2 Polres Situbondo Jl. Panglima Sudirman No. 30 (0338) 671505
3 Polsek Panji Jl. Raya Panji (0338) 671600
4 Polsek Mangaran Jl. Raya Mangaran (0338) 670585
5 Polsek Kapongan Jl. Raya Kapongan (0338) 673049
6 Polsek Panarukan Jl. Raya Panarukan (0338) 672410
7 Polsek Kendit Jl. Raya Kendit (0338) 673836
8 Polsek Besuki Jl. Raya Besuki (0338) 891510
9 Polsek Jatibanteng Jl. Raya Jatibanteng (0338) 891911
10 Polsek Suboh Jl. Raya Suboh (0338) 891410
11 Polsek Mlandingan Jl. Raya Mlandingan (0338) 390030
12 Polsek Asembagus Jl. Raya Asembagus (0338) 451010
13 Polsek Banyuputih Jl. Raya Banyuputih (0338) 451524
14 Polsek Jangkar Jl. Raya Jangkar (0338) 451600
15 Polsek Arjasa Jl. Raya Arjasa (0338) 451683
16 Polsek Sumber Malang Jl. Raya Sumbermalang (0332) 426330
Posted on Senin, Oktober 12, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 1 Comments »

1 komentar:

Unknown mengatakan... @ 26 Januari 2019 pukul 05.23

Selamat malam Pak, perkenalkan nama saya Gonsaga Giliberto Kehi asal Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Pak saya mau mengingformasikan bahwa hari saya mengajukan pinjaman online ke kantor BPR Bhakti Jaya Dharma kemudian dari pihak kantor meminta saya untuk melengkapi berkas. Kemudian setelah saya melengkapi berkas sesuai permintaan dari kantor keluar biodata saya dari KSP syariah Mulya Abadi. Kemudian saya di minta untuk mentransfer uang sebanyak Rp 1.495.000 sebagai jaminan untuk proses pencairan. Setelah uangnya di transfer ada konfirmasi dari pihak kantor bahwa uangnya kurang dan harus mentransfer lagi 1 juta. Padahal yang mereka minta awalnya adalah nominal yang saya sebutkan tadi. Lalu saya pun memutuskan untuk membatal pengajuan kredit tersebut dengan alasan tidak memiliki uang yersebut. Kemudian saya memohon ke pihak kantor untuk mengembalikan uang saya. Tapi dari pihak kantor tidak merespon itu. Mohon di tindaklanjuti sehingga tidak lagi ada korban seperti saya. Semua bukti transaksi ada.

Posting Komentar