Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Kantor Polisi Kabupaten/Kodya: JEMBER



No Nama Alamat Telepon
1 Polres Jember Jl. RA Kartini 17 (0331) 487012
2 Polres Jember Jl.R.A Kartini No. 17 (0331) 487012
3 Kaposkodalops Jl. RA. Kartini 17 (0331) 427254
4 Polsek Arjasa Jl. Supriadi (0331) 540116
5 Polsek Wirolegi Jl. Raya Wirolegi (0331) 334031
6 Polsek Kalisat Jl. Dr. Wahidin 17 (0331) 591110
7 Polsek Sukowono Jl. KH. Anwar 9 (0331) 566210
8 Polsek Ledokombo Jl. Cempedak 114 (0331) 591011
9 Polsek Sumberjambe Jl. P. Sudirman 81 (0331) 566268
10 Polsek Mayang Jl. Pahlawan 2 (0331) 591512
11 Polsek Mumbulsari Jl. Budi Utomo 16 (0331) 783262
12 Polsek Tempurejo Jl. Raya KH Abdul Azis 54 (0331) 757410
13 Polsek Sempolan Jl. A. Yani (0331) 521010
14 Polsek Rambi Puji Jl. Darmawangsa 47 (0331) 711430
15 Polsek Panti Jl. PB Sudirman 13 (0331) 711330
16 Polsek Jelbuk Jl. A.Yani (0331) 540110
17 Polsek Jenggawah Jl. Kawi 23 (0331) 757330
18 Polsek Balung Jl. Raya Rambipuji 17 (0336) 621210
19 Polsek Ambulu Jl. Raya Sudirman 77 (0336) 881007
20 Polsek Wuluhan Jl. Pahlawan 56 (0336) 881003
21 Polsek Tanggul Jl. Urip suharjo 125 (0336) 441110
22 Polsek Bangsalsari Jl. A. Yani 9 (0331) 711401
23 Polsek Sumber baru Jl. PB Sudirman 3 (0334) 321310
24 Polsek Kencong Jl. Diponegoro 35 (0336) 321210
25 Polsek Gumuk Mas Jl. A.Yani 89 (0336) 321391
26 Polsek Umbul Sari Jl. Raya Umbulsari (0336) 321191
27 Polsek Puger Jl. Raya Puger 52 (0336) 721119
28 Polsek Paku Sari Jl. Raya Prambanan 89 (0331) 601010
Posted on Senin, Oktober 12, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 1 Comments »

1 komentar:

Unknown mengatakan... @ 28 April 2017 pukul 01.04

telah ditemukan orang terlantar tanpa identitas sakit keras usia sekira 70 tahun, di temukan karcis PO Handoyo dari jember tujuan kalianda lampung selatan sekarang opsnam di RSU PKU Muhammadiyah delanggu

Posting Komentar