Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Suruh Debt Collector, Bank Bisa Di Tindak!!

Berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Surabaya, LPKNM

Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (dept collector). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yangmenyuruh dept collector bisa ditndak oleh polisi.
”Jelas kena. Kalau bank-nya menyuruh dia melakukan kekerasan, banknya kena juga,” ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02).Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum dept collector sangat marak.
”Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih, masuk target operasi,” katanya. Kebereskrim menjelaskan, kerugian mental yang dialami mesyarakat kerena intimidasi debt collector bisa dikatagorikan pelanggaran hukum.
Selama ini, perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan mekian atau cercahan terhadap nasabah.
Ada juga yang menggun akan trik ancaman atau penyitaan dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan berperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewannya di surat pembaca berbagai koran. ”Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,” kata Susno.
Operasi street crime Mabes Polri memang tinggal tersisa 17 hari lagi. Namun, Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan. ”Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,” katanya.Selain target umum seperti pemerasan, pencopetan, penjabretan dan premanisme polisi juga akan kita tindak, ” kata jenderal bintang tiga itu.
Bagaiman jika ada organisasi massa yang melindungi juru parkir liar itu? ” Oh, kita bicara organisasi. Jadi kita bicara orangnya. Kalau yang bersangkutan memaksa behkan mengacam saat meminta uang parkir, bakan liar, jelas kita proses,” katanya.
Sebanyak 8.845 orang ditangkap di seluruh wilayah Indonesian dalam operasi kejahatan jalanan. Operasi digelar sejak 20 Januari – 3 Februari 2009. Dari jumlah itu, 2.251 orang ditahan dan di periksa karena memenuhi unsur tindak kejahatan
Jenis kejahatan dimonopoli pencurian, penodongan, dan perampokan dengan 486 kasus. Kejahatan lainnya adalah pemerasan atau premanisme sebanyak 371 kasus, judi di jalanan 300 kasus, mabuk 84 kasus, dan jambret 80 kasus. Barang bukti yang disita diantaranya, uang Rp 356 juta, empat pucuk senjata api,112 senjata tajam, daan 169 unit kendaraan bermotor. (LPKNM)




Posted on Sabtu, Oktober 10, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar