Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Kantor Polisi Kabupaten/Kodya: SURABAYA

 

No
Nama
Alamat
Telepon
1
Polda Jatim
Jl. Ahmad Yani, Surabaya
(031) 8280748
2
Polwiltabes 101, Surabaya
Jl. Sikatan 1, Surabaya
(031) 3523927
3
Polresta Surabaya Timur
Jl. Sidodadi, Surabaya (031) 5341053
(031) 3711052
4
Polresta Surabaya Utara
Jl. Raden Saleh, Surabaya (031) 5688099
(031) 5341053
5
Polresta Surabaya Selatan
Jl. Dukuh Kupang Barat 16, Surabaya (031) 3711052
(031) 5670641
6
Polresta Tanjung Perak
Jl. Jl. Kalianget 1, Surabaya (031) 3293023
(031) 3293023
7
Polsekta Simokerto
Jl. Ngaglik 87 Surabaya
(031) 3765505
8
Polsekta Kenjeran
Jl.Nambangan 07, Surabaya
(031) 3813011
9
Polsekta Tambaksari
Jl. Mendut 07, Surabaya
(031) 5034662
10
Polsekta Sukolilo
Jl.Manyar Kertoadi I/701, Surabaya
(031) 5947887
11
Polsekta Rungkut
Jl.Kyai Abd. Karim 41, Surabaya
(031) 7312046
12
Polsekta Gubeng
Jl.Manyar 80, Surabaya
(031) 5674704
13
Polsekta Tenggilis Mejoyo
Jl.Raya Tenggilis 127, Surabaya
(031) 5947887
14
Polsekta Pabean Cantikan
Jl.Siaga 02, Surabaya
(031) 3520073
15
Polsekta Krembangan
Jl.Kalianak Timur 153, Surabaya
(031) 7496007
16
Polsekta Semampir
Jl.Iskandar Muda 02, Surabaya
(031) 3293374
17
Polsekta Tandes
Jl. Raya Darmo Permai Utara I, Surabaya
(031) 7312046
18
Polsekta Bubutan
Jl. Semarang 01, Surabaya
(031) 5344073
19
Polsekta Benowo
Jl. Raya Sememi 09, Surabaya
(031) 7404876
20
Polsekta Wonokromo
Jl. Joyoboyo 01, Surabaya
(031) 5679030
21
Polsekta Wonocolo
Jl.Margorejo Indah 19, Surabaya
(031) 8416502
22
Polsekta Sawahan
Jl.Tidar 171, Surabaya
(031) 5341048
23
Polsekta Tegalsari
Jl. Basuki Rachmat 30, Surabaya
(031) 5341052
24
Polsekta Genteng
Jl. Ambengan 39, Surabaya
(031) 5341054
25
Polsekta Lakarsantri
Jl.Raya Made 50, Surabaya
(031) 7400022
26
Polsekta Gayungan
Jl. Gayungsari IV, Surabaya
(031) 8292903
27
Polsekta Karang Pilang
Jl. Raya Mastrip Surabaya
(031) 7463528
28
Polsekta KP3 Tanjung Perak
Jl.Kalianget 1, Surabaya
(031) 3293023
29
Polwil Surabaya
Jl. Ketegan 73 Sidoarjo
(031) 7882290

Posted on Senin, Oktober 12, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar