Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Kantor Polisi Kabupaten/Kodya: MADIUN

No Nama Alamat Telepon
1 Polwil Madiun Jl. Kompol Sunaryo (0351) 454757
2 Fax,,Siaga,Komlek Jl. Kompol Sunaryo (0351) 492903
3 Penjagaan Jl. Kompol Sunaryo (0351) 454756
4 Polresta Madiun Jl. Sumatera 28 (0351) 454771
5 Polsekta Mangunharjo Jl. Yos Sudarso 28 (0351) 491170
6 Pospol Jembatan Jl. Urip Sumpharjo (0351) 454762
7 Polsek Sleko Jl. Hayam wuruk (0351) 454763
8 Pospol Caruban Jl. Basuki Rakhmad (0351) 494458
9 Polsek Klegen Jl. Tahmrin (0351) 454765
10 Polsek Tugu Jl. Cokoroaminoto (0351) 454766
11 Polsekta Kartoharjo Jl. Bolodewo (0351) 491880
12 Polres Jl. Raya Ponorogo 66 (0351) 453881
13 Polsek Jiwan Jl. Jiwan (0351) 869670
14 Polsek Nglames Jl. Raya Nglames (0351) 459360
15 Polsek Wungu Jl. Raya Wungu (0351) 492633
16 Polsek Gemarang Jl. Raya Gemarang (0351) 311110
17 Polsek Kare Jl. Raya Kare (0351) 321033
18 Polsek Sawahan Jl. Raya Sawahan (0351) 491932
19 Polsek Wonosari Jl. Sidoamulyo (0351) 384921
20 Polsek Delopo Jl. Raya Dolopo (0351) 367229
21 Polsek Dagangan Jl Sewulan (0351) 367257
22 Polsek Uteran/Geger Jl. Raya Uteran/Geger (0351) 367340
23 Polsek Kebonsari Jl Raya Kebonsari (0351) 367520
24 PolsekBalerejo Jl. Raya Balerejo (0351) 384470
25 Polsek Saradan Jl. Raya Saradan (0351) 383570
26 Polsek Pilangkenceng Jl. Raya Pilangkenceng (0351) 384321
27 Polsek Mejayan Jl. Ngawi (0351) 383110
28 Pospol Caruban Jl. Raya Caruban (0351) 383374
Posted on Senin, Oktober 12, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 1 Comments »

1 komentar:

Irfa Darojat mengatakan... @ 16 Juni 2015 pukul 19.59

http://www.kopertis7.go.id/globe-MADIUN

Posting Komentar