Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Merupakan wujudan dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka dengan SKTDLPK : No. 220/6813/436.7.3/2009. Badan Hukum Akte Notaris : No. 47 Tgl. 31 Desember 2008

INFO KONSUMEN

Mencermati Klausula Baku Perumahan
APA YANG DIMAKSUD KLAUSULA BAKU?
  • Klausula Baku (Standardized Clause) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. contoh : perjanjian/kontrak, bon-bon pembelian, tiket perjalanan atau karcis parkir. Klausula Baku tersebut, biasanya merupakan isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak standar (standardized contract). Kontrak standar tersebut merupakan perjanjian tertulis berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penyelesaiannya dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dan lazimnya hanya memberikan pilihan take it or leave it kepada konsumen.
Dalam prakteknya, klasula baku yang tercantum dalam berbagai kontrak standar atau perjanjia baku, banyak dilakukan dalam transaksi penjualan/kredit perumahan, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan, dll. Hal ini biasanya untuk mempermudahtransasksi perjanjian usaha. Pada dasarnya perjanjian baku tidak dilarang bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan perjanjian dengan konsumen, kecuali yang merugikan pihak lain atau konsumen.
  • CIRI KONTRAK STANDAR ATAU PERJANJIAN BAKU
Biasanya isinya tertulis, ditetapkan secara sepihak untuk tujuan efisiensi dan dipersiapkan terlebih dahulu secara massal serta dicetak dalam jumlah banyak/tersedia setiap dibutuhkan. Masyarakat konsumen sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  • BAGAIMANA POSISI PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan terdapat 8 negatif list klausula baku yang dilarang bagi pelaku usaha untuk diterapkan pada konsumen, yaitu:
  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a). Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ataujasa yang dibeli oleh konsumen, c). Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen, d). Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, e). Menagtur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatanjasa yang dibeli konsumen, f). Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g). Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, h). Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapnya sulit dimengerti Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang isi, letak, bentuk dan pengungkapannya sulit dimengeti seperti diamanhakan pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula agar sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Kantor Polisi Kabupaten/Kodya: LAMONGAN



No Nama Alamat Telepon
1 Polres Lamongan Jl. KBP Duryat (0322) 321710
2 Polsek Deket Jl. Raya deket (0322) 323426
3 Polsek Turi Jl. Raya Turi (0322) 322168
4 Polsek Tikung Jl. Raya Tikung (0322) 322512
5 Polsek Kembang Bahu Jl. Raya Kembang Bahu (0322) 311372
6 Polsek Ngimbang Jl. Raya Ngimbang (0322) 453853
7 Polsek Bluluk Jl. Raya Bluluk (0322) 453684
8 Polsek Sambeng Jl. Raya Sambeng (0322) 453664
9 Polsek Mantub Jl. Raya Mantub (0322) 311566
10 Polsek Babad Jl. Raya Babad (0322) 451110
11 Polsek KedungPring Jl. Raya Kedungpring (0322) 568360
12 Polsek Modo Jl. Raya Modo (0322) 453564
13 Polsek Sugio Jl. Raya Sugio (0322) 458366
14 Polsek Sukodadi Jl. Panglima Sudirman (0322) 390897
15 Polsek Karang Geneng Jl. Raya Karanggeneng (0322) 390710
16 Polsek Sekaran Jl. Raya Sekaran (0322) 311432
17 Polsek Paciran Jl. Raya Paciran (0322) 661389
18 Polsek Brondong Jl. Raya Brondong (0322) 601210
19 Polsek Laren Jl. Raya Laren (0322) 662310
20 Polsek Karang Binangun Jl. Raya Karang Binangun (0322) 311441
21 Polsek Glagah Jl. Raya Glagah (0322) 311447
22 Polsek Kali Tengah Jl. Raya Kalitengah (0322) 311491
23 Polsek Sukorame Jl. Raya Sukorame (0322) 543594
24 Polsek Puncuk Jl. Raya Pucuk (0322) 543631
25 Polsek Selopuro Jl. Raya Selopuro (0322) 662114
Posted on Senin, Oktober 12, 2009 by Media LPK Nusantara Merdeka and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar